Novel Baswedan Sebut Tak Heran Pimpinan KPK 'Ngotot' Singkirkan 51 Pegawainya

- 26 Mei 2021, 13:25 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut pemecatan 51 pegawai KPK merupakan tahap akhir dari upaya pelemahan terhadap KPK.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut pemecatan 51 pegawai KPK merupakan tahap akhir dari upaya pelemahan terhadap KPK. /ANTARA/

PR BEKASI - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut menanggapi pemecatan 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan menyoroti sikap Pimpinan KPK yang tetap melakukan pemecatan meskipun berlawanan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya meminta agar 75 pegawai yang tak lolos TWK agar tidak serta-merta diberhentikan dari tugasnya.

Akan tetapi, hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk KPK kedepannya. Jokowi juga meminta agar para 75 pegawai yang tak lulus kemudian lebih baik diberikan diklat terkait wawasan kebangsaan, ketimbang diberhentikan.

Baca Juga: Novel Curiga Pimpinan KPK Bersekongkol dengan Koruptor, Kader Demokrat: Jangankan Dia, Rakyat Pun Curiga

"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK," ucap Novel Baswedan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @nazaqistsha, Rabu, 26 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Novel Baswedan.
Tangkapan layar cuitan Novel Baswedan.

Namun, Novel Baswedan mengaku juga tak heran dengan sikap pimpinan yang memaska tetap melakukan pemecatan tersebut.

Pasalnya, ia meyakini bahwa 51 pegawai KPK tersebut memang sudah diincar untuk disingkirkan.

"Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Soroti Isu Pemecatan Pegawai KPK, Christ Wamea: Semua Ini karena Radikal Radikul Eksternal

Novel Baswedan juga menyatakan bahwa TWK yang berujung pada pemecatan 51 pegawai memang merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK.

"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi memberhentikan 51 orang dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara(BKN) pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dipecat, Rocky Gerung: KPK Membangkang pada Perintah Presiden Jokowi

"Yang 51 tentu (diberhentikan) karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung BKN, Jakarta Timur.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," sambungnya.

Adapun 24 pegawai KPK lainnya yang juga tak lulus TWK tidak diberhentikan dan akan diberikan diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Alex menyebutkan bahwa masa kerja dari 51 pegawai KPK tersebut akan berakhir pada 1 November 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah