Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan, dan lama hukuman akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta, Neno Warisman Ajak Berdoa: Buat Pintu Langit Menolong!
Para pendakwa pun ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Sementara untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan.
Sebab itu, Habib Rizieq dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta, atau 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.***