Sebut Penegak Hukum HRS Akan Didera Rasa Bersalah, Eka Gumilar: Ada Saatnya Kalian Pensiun

- 27 Mei 2021, 19:03 WIB
Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 juta dan penjara 8 bulan.
Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 juta dan penjara 8 bulan. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan, dan lama hukuman akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta, Neno Warisman Ajak Berdoa: Buat Pintu Langit Menolong!

Para pendakwa pun ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Sementara untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan.

Sebab itu, Habib Rizieq dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta, atau 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x