Sebut Penegak Hukum HRS Akan Didera Rasa Bersalah, Eka Gumilar: Ada Saatnya Kalian Pensiun

- 27 Mei 2021, 19:03 WIB
Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 juta dan penjara 8 bulan.
Habib Rizieq dikenakan denda Rp20 juta dan penjara 8 bulan. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

PR BEKASI - Hasil vonis dari kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung pada Habib Rizieq Shihab akhirnya telah diputuskan.

Habib Rizieq divonis bebas penjara dari kasus Megamendung dan denda Rp20 juta, sedangkan untuk kasus Petamburan dikenakan hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan saat ini.

Tak sedikit yang memberikan tanggapan atas hasil vonis Habib Rizieq tersebut, salah satunya adalah Ketua Forum Rekat Anak Bangsa Eka Gumilar

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan-Iqomah, MUI: Indonesia Perlu Disadarkan

"IB HRS divonis 8 bulan?" kata Eka Gumilar.

Dia mengatakan kalau dirinya merasa yakin bahwa para penegak hukum yang terlibat tidak akan nyaman seumur hidupnya.

Menurutnya, para penegak hukum tersebut akan didera rasa bersalah karena telah membiarkan ketidakadilan dipertontonkan pada masyarakat.

Baca Juga: Kerap Dihujat karena Dinilai Jelek dan Mirip Kiwil, Putri Meggy Wulandari: Aku tuh Masih Kecil

Eka menyampaikan kalau ada masanya bagi para penegak hukum tersebut untuk pensiun.

"Ada saatnya kalian pensiun dan merenungi semua keputusan yang dibuat," tuturnya.

"Hati adalah juri yang adil," lanjut Eka Gumilar, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @ekagumilars pada Kamis, 27 Mei 2021.

Eka Gumilar sebut para penegak hukum tersebut akan didera rasa bersalah.
Eka Gumilar sebut para penegak hukum tersebut akan didera rasa bersalah. Twitter/ @ekagumilars

Baca Juga: Dana PEN Hampir Rp700 Triliun Berjalan Lambat di Tahun 2021, Presiden Jokowi: Kita Harus Kejar-kejaran

Lebih lanjut, berdasarkan putusan Majelis Hakim, terkait dengan kasus Petamburan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan para pengurus FPI lainnya.

Dalam perkara Nomor 221 tersebut mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kelima Penuntut Umum.

Sebab itu, mereka dinyatakan bebas dari kelima dakwaan tersebut.

Baca Juga: Semprot Khalid Basalamah dan Felix Siauw, Tokoh NU: Nyari Makan di Indonesia, tapi Merongrong Indonesia

Akan tetapi, masing-masing dari mereka juga dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama.

Seperti yang sudah didakwa di dalam dakwaan Ketiga Pasal 93, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1).

Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan, dan lama hukuman akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta, Neno Warisman Ajak Berdoa: Buat Pintu Langit Menolong!

Para pendakwa pun ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Sementara untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan.

Sebab itu, Habib Rizieq dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta, atau 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x