Pendaftaran CPNS 2021 Tiga, Catat Formasi dan Ketentuan Umum dari KemenpanRB

- 28 Mei 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi: Simak formasi dan ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi: Simak formasi dan ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021. /Dok. Sistem Seleksi CPNS

PR BEKASI - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan kembali dibuka pada 31 Mei 2021.

Bagi para peserta CPNS 2021, diharapkan untuk mengetahui dan melengkapi syarat dan tata cara untuk mendaftarkan diri sebagaimana ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenparn-RB).

Untuk melakukan pendaftaran bisa langsung mengunjungi situs Pendaftaran CPNS 2021.

"Pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021," sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram resmi Kemenpan-RB (@kemenpanrb) pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Duka! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Belum Tentu Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Alasannya

Sebelumnya, pemerintah membuka 1.275.384 formasi CPNS. Kebutuhan tersebut terbagi untuk Pemerintah Pusat total 83.669, dan Pemerintah Daerah 1.191.718 formasi.

Berikut ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS:

a. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

j. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca Juga: Usulan Formasi PPPK dan CPNS 2021 Masih Jauh dari Kuota Target, Ini Penyebabnya

Formasi terbanyak CPNS:

Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan

- Analisis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analisis Hukum Pertanahan

- Perawat

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Catat Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Berikut

Tingkat Provinsi

a. Kesehatan

- Perawat

- Dokter

- Asisten Apoteker

- Perekam Medis

- Bidan

b. Teknis

- Polisi Kehutanan

- Pengelola Keuangan

- Pranata Komputer

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Segera Siapkan Dokumen Berikut

Tingkat Kabupaten/Kota

a. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

b. Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

Baca Juga: 6 Hari Lagi CPNS Dibuka, Segera Catat Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 Berikut

Untuk Formasi CPPPK

Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

Tingkat Provinsi

a. Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

b. Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Seni Budaya

c. Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi Tingkat Pusat dan Daerah yang Dibutuhkan

Tingkat Kabupaten/Kota

a. Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjaorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

b. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker

c. Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x