Anies Baswedan Segera Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Lahan DKI, Faldo Maldini: Semoga Terungkap

- 28 Mei 2021, 14:29 WIB
Kolase foto Anies Baswedan (kiri) dan Faldo Maldini (kanan).
Kolase foto Anies Baswedan (kiri) dan Faldo Maldini (kanan). /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Instagram @faldomaldini

PR BEKASI - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Faldo Maldini mengomentari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil KPK.

Anies akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Komentar Faldo Maldini tersebut disampaikannya melalui akun Twitter miliknya, @FaldoMaldini.

Baca Juga: Kerap Jadi Bahan Fitnah, Warganet Ramai-ramai Dukung Anies Baswedan Laporkan Buzzer

Dia berharap, dengan pemanggilan Anies tersebut, korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta bisa segera dibersihkan hingga tuntas.

"Semoga terungkap sampai ke akar-akarnya," kata Faldo Maldini sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 28 Mei 2021.

Tangkapan layar cuitan Faldo Maldini.
Tangkapan layar cuitan Faldo Maldini. /Twitter/@FaldoMaldini


Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Anies adalah hal yang penting.

Baca Juga: Gusar pada Anies Baswedan yang Diam Saja, Aktivis: Mau Berapa Banyak Pendukungmu Terpenjara?

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu penting, karena jika ada kebutuhan penyidikan," ucapnya.

Ali menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa tersebut diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara korupsi itu.

Sehingga, sambung dia, pemanggilan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Terima Kunjungan Gubernur Sumbar, Bahas Apa?

Dia kemudian mengatakan, KPK saat ini masih melakukan penyidikan perkara yang dimaksud.

Ali menuturkan bahwa lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain.

"Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Baca Juga: Geger Anies Baswedan Terima Rumah dari Pengembang, Geisz Chalifah: Fitnah Berakhir dengan Sangat Memalukan

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.  

Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Jokowi Standar Ganda, Ngabalin: BKN Punya Kewenangan Soal Manajemen ASN Pegawai KPK

Kesepakatan tersebut berlangsung di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 8 April 2019.

Masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Baca Juga: Usul ke Jokowi untuk Bubarkan KPK, Teddy Gusnaidi: Selain Habiskan Dana Negara, Nyalinya Minus

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @FaldoMaldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x