TWK sendiri diketahui merupakan syarat dari proses peralihan status pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa 51 pegawai tersebut diputuskan dipecat, sedangkan 24 orang lainnya tidak.
Alexander Marwata menjelaskan, 51 orang tersebut dipecat selain karena tidak lulus TWK, mereka juga sudah tidak memungkinkan lagi untuk diberikan pembinaan, tidak seperti yang 24 pegawai lainnya.
Bukan hanya itu, bahkan Alexander Marwata menyebut asesor telah memberikan nilai ‘Merah’ kepada 51 pegawai KPK itu.
Artinya adalah 51 orang tersebut sudah tidak mungkin dibina dan tidak bisa diterima kembali bekerja di KPK.
Pengumuman tersebut disampaikan KPK usai melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Selain itu, diketahui telah ditetapkan masa akhir tugas dari 51 pegawai KPK tersebut yaitu pada 1 November 2021.***