Dia mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan Presiden Jokowi mengingat telah terjadi upaya pelemahan di lembaga antirasuah itu menyusul keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK.
“Kita sangat prihatin dengan upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi selama ini, terutama yang memuncak dengan pelabelan intoleran dan radikalisme atas 75 pegawai KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belakangan ini," kata Gomar.
Oleh karena itu, Gomar mengatakan, pihaknya akan menyurati Presiden untuk dapat segera mengambil tindakan.
Baca Juga: Bantah Adanya Pasukan Setan di Papua, Pangdam Cenderawasih: Batalyon 315 Moto-nya Garuda
Adapun tindakan yang dimaksud yakni penyelamatan terhadap KPK dari upaya-upaya pelemahan tersebut, dengan cara menyelamatkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK untuk alih status menjadi ASN.
Sebab kata Gomar, seluruh pegawai yang dinonaktifkan tersebut merupakan pegawai yang memiliki kinerja dan integritas tinggi, tetapi harus dipecat dengan dalih tak lulus TWK.
Lantas Gomar mengaku khawatir kalau ke depan, para penyidik tidak akan maksimal melakukan tugasnya secara profesional, karena diyakini akan bernasib sama dengan ke-75 pegawai KPK tersebut.
"Karena kuatir mereka diTWK-kan dengan label radikal, dan kami semakin khawatir, karena mereka yang dipinggirkan ini banyak di antara mereka yang sedang menangani kasus-kasus korupsi yang sangat signifikan," tuturnya.***