Seperti diketahui, polemik TWK bagi pegawai KPK masih hangat diperdebatkan hingga kini.
Ditambah lagi dengan keputusan KPK yang kemdian resmi memecat 51 orang dari 75 pegawainya dalam tes tersebut.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Diberhentikan Tidak Hormat
TWK sendiri merupakan bagian dari syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pemecatan dilakukan karena 51 pegawainya tersebut sudah tidak memungkinkan untuk diberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.
Bahkan, Alexander Marwata menyatakan para pegawainya yang dipecat itu telah mendapatkan nilai ‘merah’ dari asesor yang melakukan tes.
Adapun 24 pegawai KPK lainnya dari 75 nama yang tak lolos TWK, nantinya akan diberikan diklat guna menentukan layak tidaknya untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Duka Hari Lahir Pancasila di Gedung KPK, Giri Suprapdiono: Kami Tak Berdiri di Karpet Itu Lagi