Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Diberhentikan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 14:01 WIB
Penyidik KPK dikabarkan telah melanggar kode etik yang berlaku. Sehingga, ia diberhentikan secara tidak hormat.
Penyidik KPK dikabarkan telah melanggar kode etik yang berlaku. Sehingga, ia diberhentikan secara tidak hormat. /ANTARA/

 

PR BEKASI – Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat heboh masyarakat dengan memberhentikan 75 penyidik KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hari ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali memberhentikan seorang penyidik KPK.

Penyidik KPK yang dimaksud adalah Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang diberhentikan dari pekerjaannya oleh Dewas KPK dengan tidak hormat.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Duka Hari Lahir Pancasila di Gedung KPK, Giri Suprapdiono: Kami Tak Berdiri di Karpet Itu Lagi

Menurutnya, Stepanus Robin Pattuju dihukum dengan diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 31 Mei 2021.

Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Stepanus Robin Pattuju bersalah karena telah melanggar tiga kode etik KPK.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x