Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Diberhentikan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 14:01 WIB
Penyidik KPK dikabarkan telah melanggar kode etik yang berlaku. Sehingga, ia diberhentikan secara tidak hormat.
Penyidik KPK dikabarkan telah melanggar kode etik yang berlaku. Sehingga, ia diberhentikan secara tidak hormat. /ANTARA/

Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Baca Juga: 693 Pegawai KPK yang Lolos TWK Nyatakan Solidaritas, Minta Pelantikan Ditunda

Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

Hal tersebut seperti tercantum pada Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c.

“Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c,” katanya.

Baca Juga: Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

Adapun hal yang memberatkan, Stepanus Robin Pattuju dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang dengan nominal Rp1.6 miliar lebih.

“Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.5 miliar,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan KPK,” katanya, menambahkan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x