Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Diberhentikan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 14:01 WIB
Penyidik KPK dikabarkan telah melanggar kode etik yang berlaku. Sehingga, ia diberhentikan secara tidak hormat.
Penyidik KPK dikabarkan telah melanggar kode etik yang berlaku. Sehingga, ia diberhentikan secara tidak hormat. /ANTARA/

Sementara itu, hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Stepanus Robin Pattuju diketahui tidak ada.

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus Robin Pattuju kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

KPK telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x