Sementara itu, hal yang dapat meringankan hukuman terhadap Stepanus Robin Pattuju diketahui tidak ada.
Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus Robin Pattuju kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
KPK telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.***