Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pemecatan tetap dilakukan karena 51 pegawa tersebut sudah tidak memungkinkan untuk diberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.
Bahkan, Alexander Marwata mengatakan para pegawainya yang dipecat itu telah mendapatkan nilai ‘merah’ dari asesor yang melakukan tes dan sudah tidak mungkin diterima kembali untuk bertugas di KPK.
Sedangkan, 24 pegawai KPK lainnya dari 75 nama yang tak lolos TWK, nantinya akan diberikan diklat guna menentukan layak tidaknya untuk diangkat menjadi ASN.***