“Perlawanan dari perintah presiden untuk mencegah kegaduhan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan bisa terbaca menjadi bukti presiden mulai tidak didengarkan oleh pembantunya,” ujar Anwar Hafid.
“Terutama (oleh) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB,” katanya, menyambungkan.
Seperti diketahui, hingga kini polemik TWK bagi pegawai KPK masih jadi perdebatan hangat.
Hal ini terjadi di antaranya karena beberapa waktu lalu KPK telah resmi memecat 51 orang dari 75 pegawainya yang tak lolos dalam tes itu.
TWK sendiri merupakan bagian dari syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Duka Hari Lahir Pancasila di Gedung KPK, Giri Suprapdiono: Kami Tak Berdiri di Karpet Itu Lagi