PR BEKASI - Penulis sekaligus penggalang donasi Palestina, Fahd Pahdepie menyanggupi tantangan dari sejumlah pihak pada Ustaz Adi Hidayat (UAH) untuk menujukkan bukti transfer terkait donasi Palestina yang sudah disalurkan.
Fahd Pahdepie mengatakan bahwa proses pengumpulan donasi Palestina oleh Ustaz Adi Hidayat sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan bukti transfer penyalurannya pun tersimpan dengan baik.
Hal itu disampaikan Fahd Pahdepie saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "Nyinyir Donasi Palestina, Layak Dipidana?" pada Senin, 31 Mei 2021.
"Ya tentu bisa, semua juga sudah sesuai prosedur, semua bukti transfer sudah ada," kata Fahd Pahdepie, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, 1 Juni 2021.
Fahd Pahdepie mengatakan bahwa Ustaz Adi Hidayat dan tim selalu berupaya untuk terbuka kepada publik terkait donasi Palestina yang berhasil dikumpulkan.
"Itulah kenapa pilihan-pilihan penyaluran donasi yang sudah dilakukan itu melalui lembaga-lembaga yang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada publik, semua kegiatannya kita siarkan melalui video maupun diliput oleh wartawan," tuturnya.
"Jadi artinya, dengan adanya itikad itu kami menujukkan bahwa kami ingin terbuka seterbuka-bukanya," kata Fahd Pahdepie.
Fahd Pahdepie pun menegaskan bahwa pihaknya bisa menujukkan bukti transfer donasi Palestina kapan saja.
"Nah, ini kan hari ini narasinya baru muncul, tunjukkan bukti transfernya, sebetulnya kita tinggal tunjukkan saja," kata Fahd Pahdepie.
"Hari ini memang saya tidak bawa bukti transfernya, tapi bisa ditunjukkan kapan saja, bisa dicek langsung ke MUI, rekeningnya juga bisa dicek, dan yang menggalang dana ini juga yayasan," sambungnya.
Terkait regulasi pemerintah, Fahd Pahdepie menjelaskan bahwa mulanya belum ada regulasi pemerintah terkait penggalangan dana donasi Palestina.
"Memang belum ada regulasi dari pemerintah soal Palestina ini, menyusul spontanitas publik menggalang dana, diusulkanlah pemerintah punya regulasi khusus tentang ini," kata Fahd Pahdepie.
"Kalau regulasi itu ada, ya tentu kami ikut regulasi itu. Jadi artinya sejak awal tidak ada gestur menyembunyikan, memanipulasi, dan lain sebagainya. Bahkan dibuka selebar-lebarnya dan bisa diaudit," sambungnya.
Fahd Pahdepie pun mengatakan bahwa pihaknya bisa menujukkan bukti transfer, tapi hal itu janganlah dijadikan framing di media.
"Kalau narasinya tunjukkan bukti transfernya, ya tinggal kita tunjukkan, itu bukan sesuatu yang repot, tapi tidak perlu di-framing di media bahwa seolah-olah ini dikategorisasi dalam kelompok tertentu," tuturnya.
"Nah, sebetulnya framing dan kategorisasi itu yang harus kita perangi bersama, karena itu justru memunculkan perpecahan di antara kita, kecurigaan yang tidak produktif, dan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar Fahd Pahdepie.***