Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Diketahui, Dewas KPK pada Senin, 31 Mei 2021 juga telah membacakan putusan terkait pelanggaran etik Stepanus. Hasilnya, Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin, Haris Pertama: Semoga Masih Bertaring Berantas Korupsi
Dalam pertimbangan Majelis Etik saat membacakan putusan Stepanus, Azis disebut memberikan uang Rp3.15 miliar kepada Stepanus terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Masih menurut Ali, sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip "zero tolerance" terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan
sidang etik terhadap Stepanus, proses hukum dugaan pidana-nya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik.***