Sinetron Suara Hati Istri Normalisasi Pedofilia, Tsamara: KPI Kok Baru Mendalami Setelah Ramai di Medsos?

- 2 Juni 2021, 20:54 WIB
Ketua PSI, Tsamara Amany Alatas pertanyakan mengapa KPI baru mendalami polemik sinetron Suara Hati Istri yang dinilai normalisasi pedofilia.
Ketua PSI, Tsamara Amany Alatas pertanyakan mengapa KPI baru mendalami polemik sinetron Suara Hati Istri yang dinilai normalisasi pedofilia. /Instagram/tsamaradki

 

PR BEKASI - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany Alatas mengkritik sinetron Suara Hati Istri yang belakangan menjadi polemik.

Sinetron yang tayang di televisi swasta nasional tersebut dihujat netizen karena keterlibatan aktris yang baru berusia 15 tahun. Aktris tersebut berperan sebagai salah satu istri muda dalam pernikahan poligami.

Kritiknya tersebut disampaikannya melalui akun Twitter resmi miliknya, @TsamaraDKI pada Rabu, 2 Juni 2021.

Menurutnya, sinetron tersebut telah mempertontonkan hal yang tidak baik kepada masyarakat Indonesia, salah satunya mewajarkan pedofilia.

Baca Juga: KPI: Indosiar Akan Ganti Pemeran Zahra di Suara Hati Istri: Zahra

"Normalisasi pedofilia dan perkawinan anak di sinetron Indonesia," kata Tsamara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 2 Juni 2021.

Sebagai informasi, pedofila adalah istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak-anak.

Tsamara juga mengaku heran, kenapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menindaklanjuti sinetron tersebut sejak awal.

"Tapi KPI baru mendalami atau tindak lanjuti setelah ramai di media sosial," ucapnya.

Baca Juga: Profil Lengkap Lea Ciarachel, Pemeran Zahra Suara Hati Istri Indosiar

Bagian mengurusi Netflix, sambung Tsmara, KPI malah cepat dalam bertindak.

"Giliran perkara sensor Netflix, KPI cepat sekali bergerak," sindir Tsamara.

 

Tangkapan layar cuitan Tsamara.
Tangkapan layar cuitan Tsamara.

 

KPI juga diketahui telah angkat suara terkait kenapa sinetron Suara Hati Istri bisa lulus sensor.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, tahap awal yang melakukan sensor untuk tayangan konten di sebuah program televisi adalah production house (PH) atau rumah produksi.

Baca Juga: Suara Hati Istri-Zahra Jadi Sorotan, Simak Cara Laporkan Tayangan TV ke KPI

“Tahap awal sensor ada pada PH. Lalu televisi yang bersangkutan (Indosiar), kemudian Lembaga Sensor Film (LSF),” kata Hadi.

Mulyo Hadi menjelaskan tugas KPI adalah mengawasi konten yang telah tayang di televisi sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Diakuinya, di dalam P3 dan SPS sebenarnya tidak ada larangan artis anak-anak memerankan tokoh dewasa.

“Masalahnya hal-hal yang tidak sepantasnya (ditayangkan). Itu yang jadi masalah,” ucap Hadi.

Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Berniat Nikahi Gadis 15 Tahun yang Diperkosanya, Tsamara: Harga Diri Si Pemerkosa Sudah Rusak

Hadi mengatakan, seharusnya siaran televisi memperhatikan kepatutan konten di setiap program yang ditayangkan, terutama yang ditayangkan pada jam-jam anak menonton.

Dia menekankan, semua lembaga penyiaran harus tunduk terhadap Undang Undang Penyiaran, serta undang undang lainnya, termasuk Undang Undang Perkawinan.

Pasalnya, sinetron Suara Hati Istri dinilai oleh banyak pihak telah mempertontonkan dan mempromosikan pernikahan anak.

Terlepas dari perbedaan usia yang cukup jauh, dalam sinetron tersebut, keduanya dikisahkan sebagai pasangan suami istri dan kini Zahra dalam kondisi mengandung anak pak Tirta.

Banyak adegan-adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika pak Tirta mencium kening Zahra, atau ketika pak Tirta mendekatkan wajahnya ke perut Zahra yang sedang hamil.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @TsamaraDKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x