196 Nakes di Kudus Terinfeksi Covid-19, Warga Dilarang Gelar Hajatan

- 4 Juni 2021, 15:07 WIB
Kasus penularan covid-19 di Kudus, Jawa Tengah mengkhawatirkan pasca-lebaran hingga akhirnya masyarakat dilarang menggelar hajatan.
Kasus penularan covid-19 di Kudus, Jawa Tengah mengkhawatirkan pasca-lebaran hingga akhirnya masyarakat dilarang menggelar hajatan. /Antara

Sejumlah perkantoran di lingkungan Pemkab Kudus juga aktif melakukan penelusuran kontak erat dengan pasien covid-19 demi mencegah penularan lebih lanjut.

"Jika sebelumnya masih ditemukan ASN saat di perkantoran lepas masker, maka mulai saat ini diperketat lagi," katanya menegaskan.

Sementara itu, Polres Kudus mulai aktif untuk melakukan pemantauan dan bersiap membubarkan hajatan warga karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Penjual Es Tebu di Kudus Ditangkap Densus 88, Ketua RT: Dia Selalu Beralasan Ketika Didata 

"Acara resepsi pernikahan, hajatan, dan kegiatan sejenis lainnya ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat, 4 Juni 2021.

Jika pernikahan terlanjur dijadwalkan, maka polisi meminta acara digelar secara terbatas dan hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Selain hajatan, pemilik warung makan, warung, PKL, dan restoran juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat.

Baca Juga: Dewi Perssik Buka Suara Soal Tudingan Langgar Prokes saat Manggung di Kudus

Sehari sebelumnya, Polres Kudus telah membubarkan hajatan di tiga lokasi di Kecamatan Bae, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis, dan Desa Bae.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah