PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan penyelenggaraan calon haji pada tahun 2021 resmi dibatalkan
Jemaah haji yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama Ramadan Harisman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat. 4 Juni 2021.
"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 4 Juni 2021.
Baca Juga: Bantah Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Dubes Saudi: Kami Belum Keluarkan Instruksi Apapun
Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian diantaranya :
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kankemenag kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat.
Ia menjelaskan, syarat itu, seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.