PR BEKASI - Polemik pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 oleh Kementerian Agama RI menimbulkan berbagai tanggapan.
Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Mereka yang tahun ini gagal berangkat haji bertanya tanya bagaimana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan?
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) telah disampaikan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujar Ramadan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag.