Calon Jemaah Haji 2021 Harus Tahu, Begini Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Bipih Reguler

- 5 Juni 2021, 06:43 WIB
7 tahapan pengembalian setoran pelunasan haji 2021.
7 tahapan pengembalian setoran pelunasan haji 2021. /SPA

Baca Juga: Ayahnya Meninggal Dunia Saat Dirinya Berlibur di Labuan Bajo, Ris Ricis: Ini Semua bagai Mimpi Buruk

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos FMOTM bagi Warga Miskin DKI Jakarta, Harus Daftar Online

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.  

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah