Calon Jemaah Haji 2021 Harus Tahu, Begini Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Bipih Reguler

- 5 Juni 2021, 06:43 WIB
7 tahapan pengembalian setoran pelunasan haji 2021.
7 tahapan pengembalian setoran pelunasan haji 2021. /SPA

PR BEKASI - Polemik pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 oleh Kementerian Agama RI menimbulkan berbagai tanggapan.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 telah disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Ketua KPK Tak Hadiri Debat Terbuka soal TWK, Ruhut Sitompul: Mantap Panten Pak Firli, Emangnya Pengangguran

Mereka yang tahun ini gagal berangkat haji bertanya tanya bagaimana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayarkan?

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) telah disampaikan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun 2021 dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu, 5 Juni 2021: Riwayat Elsa Tamat! Papa Surya dan Andin Ngamuk Saat Tahu Identitas Reyna

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujar Ramadan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan diantaranya :

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:  

Baca Juga: Tiga Wilayah Indonesia dari Timur ke Barat Diguncang Gempa dalam Satu Jam Terakhir, Terbesar di Maluku Utara

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Hanna Kirana, Pemeran Pengganti Lea Ciarachel di 'Suara Hati Istri' Zahra

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten atau Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Ayahnya Meninggal Dunia Saat Dirinya Berlibur di Labuan Bajo, Ris Ricis: Ini Semua bagai Mimpi Buruk

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos FMOTM bagi Warga Miskin DKI Jakarta, Harus Daftar Online

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.  

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah