Hina Presiden dan DPR Lewat Medsos Bisa Dipidana?

- 7 Juni 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi: Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial.
Ilustrasi: Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial. /PIXABAY/

PR BEKASI - Masyarakat saat ini diramaikan pemberitaan soal pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang mengenai penindakan orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden melalui media.

Terkait itu, saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP yang mengatur tentang penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial.

RUU KUHP ancaman hukumannya maksimal 4.5 tahun penjara.

Baca Juga: Hina Presiden via Medsos Diancam 4.5 Tahun Penjara, Sherly: Jawab dengan Kinerja Bukan Ancaman

Tak hanya itu dalam RUU tersebut juga mengancam seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR.

Adapun ancamannya berupa penjara maksimal 2 tahun penjara, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Delik pidana tersenit masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Distigma Tidak Pancasilais, Novel Baswedan: Saya Saat Ini Seperti Dibuat Lebih Hina dari Koruptor

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x