Hina Presiden dan DPR Lewat Medsos Bisa Dipidana?

- 7 Juni 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi: Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial.
Ilustrasi: Pemerintah siapkan RUU KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan DPR lewat media sosial. /PIXABAY/

Baca Juga: Video TikTok Diduga Hina Palestina Muncul Lagi, Kali Ini Dilakukan Seorang Wanita Sambil Nyetrika Baju

Selain mengancam penghina pemerintah, RUU KUHP mengancam penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ancaman ini paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah