Driver Gojek Mogok Kerja Massal Gegara GoTo, Intensif Gokilat Dinilai Datangkan Kerugian Besar

- 8 Juni 2021, 09:48 WIB
Driver Gokilat lakukan aksi mogok kerja karena pengurangan insentif yang dilakukan sepihak oleh Gojek Tokopedia.
Driver Gokilat lakukan aksi mogok kerja karena pengurangan insentif yang dilakukan sepihak oleh Gojek Tokopedia. /Twitter/@arifnovianto_id

"Nurani kalian mati. Insentif dikebiri saat pandemi. #saveinsentifgokilat"

Aksi mogok kerja driver Gokilat dikabarkan akan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak 8 Juni 2021 ini.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 8 Juni 2021: Rencana Kevin dan Alya Gagal Berkat Campur Tangan Bu Sari

Bersamaan dengan itu beredar juga press release yang memberikan pernyataan sikap para driver atas keputusan GoTo memotong insentif driver Gokilat, serta adanya tiga tuntutan yang diminta driver kepada GoTo.

"Tuntutan kami dalam aksi pemogokan ini adalah, Satu cabut keputusan pemberlakukan insentif terbaru yang diberlakukan pada 8 Juni 2021 dan aturan insentif tetap menggunakan sekma sebelumnya," tulis press rilis tersebut.

"Dua, GoTo harus menaati aturan yang berlaku tentang kemitraan dan penghitungan biaya jasa driver. Tiga, mendesak pemerintah untuk menegakan aturan yang berlaku sehingga tidak membuat perusahaan platform saling berperang tarif dan promosi, yang dampaknya merugikan driver atau kurir," tulis press release tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Lobi Ulang Arab Saudi terkait Haji, DPR RI: Sudah Enggak Mungkin

Diketahui bahwa insentif driver Gokilat untuk wilayah Jabodetabek dan Bandung berubah dengan harga yang jauh lebih rendah. Jika sebelumnya untuk wilayah Jabodetabek driver akan mendapatkan minimal Rp10.000 setiap lima kali pengantaran, dan maksimal Rp100.000 untuk 15 kali pengantaran.

Kini dengan aturan yang baru, driver hanya mendapat Rp 1.000/pengantaran untuk 1-9 kali pengantaran, dan maksimal Rp2.500/pengantaran untuk 15 kali lebih pengantaran.

Sedangkan untuk driver di Bandung, jika sebelumnya minimal mendapat Rp14.000 untuk enam kali pengantaran, dan maksimal Rp42.000 untuk 18 pengantaran. Tetapi kini hanya mendapat Rp1.000/pengantaran untuk 1-11 kali pengantaran, dan maksimal Rp2.000/pengantaran untuk 18 kali lebih pengantaran.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah