PR BEKASI - Mantan Menpora Roy Suryo meminta pihaka kepolisian untuk segera menangkap kedua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray tentang pelanggaran Undang-undang ITE.
Terkait itu Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti bagi kepolisian jika ingin menangkap seseorang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa 8 Juni 2021.
"Ya kan ada mekanisme," kata Yusri Yunus.
Dalam melakukan penangkapan seseorang polisi sebelumnya harus melakukan penyelidikan.
"Sebelum melakukan penangkapan polisi akan melakukan penyelidikan dulu, itu prosedur yang kita lakukan," ungkapnya menambahkan.
Baca Juga: Erick Thohir Buat Program Pelatihan untuk Komisaris Baru BUMN, Sherly Annavita Acungkan Jempol
Dalam proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.