Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara.
Dan jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
Baca Juga: Prediksi Spoiler Tokyo Revengers Episode 10: Draken Sekarat, Takemichi Tertusuk
Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.
"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu,"
ungkapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu 9 Juni 2021.
Diketahui sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Posisi Tidur Bisa Ungkap Kepribadian Anda
Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Mereka diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.