PR BEKASI – Pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Komnas HAM memicu terjadinya unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2021.
Diketahui, massa aksi unjuk rasa tersebut mengaku berasal dari kelompok Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia).
Para peserta unjuk rasa yang mayoritas berusia remaja tersebut mempertanyakan maksud Komnas HAM memanggil Firli Bahuri terkait kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawainya beberapa waktu lalu.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan pada Firli Bahuri oleh Novel Baswedan.
Hal tersebut dikatakan oleh koordinator aksi unjuk rasa Gerak Indonesia di depan Gedung Komnas HAM, Teddy
“Timbul pertanyaan dimana letak substansi pelanggaran HAM yang dilaporkan Novel Baswedan Cs, Komnas HAM harus jelaskan,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 9 Juni 2021.
Dirinya menambahkan, Ketua KPK melakukan tes TWK sesuai dengan amanat dari undang-undang.
“Pelaksanaan tes wawasan kebangsaan bukan sekonyong-konyong atas keinginan dari pimpinan KPK. Melainkan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan atas kerja sama dari berbagai institusi,” katanya.
Baca Juga: Tak Hadir, Ketua KPK Firli Bahuri Ogah Ladeni Tantangan Debat Terbuka soal TWK
Institusi tersebut antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan institusi lainnya.
Sehingga menurut Teddy, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dapat dipastikan terang benderang dan tidak ada intervensi dari Pimpinan KPK.
Ia mengatakan apa yang dilaksanakan pimpinan KPK merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2019.
Undang-Undang tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: KPK Serahkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara
“Seyogyanya Komnas HAM bekerja secara objektif bukan mengikuti opini yang diduga sengaja dikembangkan melalui sebuah laporan oleh Novel Baswedan Cs,” kata Teddy.
Bahkan, menurutnya, sebaiknya Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan sarang burung walet.
“Sampai detik ini belum ada hasil investigasi maupun komentar dari Komnas HAM terkait kasus tersebut,” katanya.
Dalam orasinya, Gerak Indonesia menyampaikan sejumlah sikap yakni mendesak Komnas HAM untuk lebih fokus dalam permasalahan HAM di antaranya pembantaian warga di Poso, Papua, dan lain-lain.
Kemudian, mereka juga mendesak Komnas HAM tidak mudah terpengaruh mengenai opini 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Gerak Indonesia juga meyakini tidak ada pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan karena sudah sesuai prosedur dan amanat undang-undang.
Selanjutnya mendesak Komnas HAM untuk tidak menambah kegaduhan dan memperkeruh keadaan yang sudah kondusif.
Terakhir mendesak Komnas HAM memeriksa Novel Baswedan dalam dugaan kasus burung walet yang mengakibatkan rakyat sipil menjadi korban.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penanganan kasus yang sedang terjadi di KPK saat ini merupakan bagian untuk menjamin HAM di setiap lembaga negara.
“Sebagai lembaga negara dalam bidang hak asasi manusia maka menjadi tugas kami memastikan bahwa setiap kebijakan atau aturan dan tindakan lembaga negara harus sesuai standar dan norma hak asasi manusia,” katanya.***