Polisi Bekuk 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 12 Juni 2021, 14:55 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara /HumasPolri

 

PR BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara ringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan 49 pelaku pungli tersebut ditangkap di dua tempat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun sebagian tersangka pungli merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) serta PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

Pengamanan 49 preman terkait pungli tersebut telah diungkapkan Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Jokowi, 24 Orang Terlibat Premanisme dan Pungli Diringkus

“Yang kami sudah amankan ini ada sekitar 49 orang, ini di lingkup Polres Jakut ada 42 orang sementara dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7 pelaku pungli,” ungkap Yusri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com situs Humas Polri pada Sabtu, 12 Juni 2021.

“Rata-rata memang pegawai,” kata Yusri.

Yusri menyebut para pelaku pungli ini akan dijerat dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x