Polisi Bekuk 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

- 12 Juni 2021, 14:55 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara meringkus 49 preman pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara /HumasPolri

“Dikenakan Pasal 268 KUHP, ancamannya sembilan tahun karena mereka ini pelakunya ya,” ujarnya.

Baca Juga: Marak Aksi Pungli, Polisi Akan Tindak Preman di Seluruh Indonesia

Sebagai informasi, penangkapan para pelaku pungli ini merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme termasuk dengan pungutan liar (pungli).

Hal itu dilakukan usai dirinya mendapat laporan dari Presiden Joko Widodo via telepon pada Kamis, 10 Juni 2021) lalu.

sebelumnya Presiden Jokowi menerima aduan soal dugaan aksi Premanisme berupa pungli dari sopir kontainer di Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara.

Kemudian Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada Kapolri agar memberantas aksi premanisme dan pungli.

“Pak Kapolri, selamat pagi. Ini saya sedang berada di Tanjung Priok, ada keluhan banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di Terminal Fortune, di NPCT One dan di Depo Dwipa. Kemudian ada juga driver yang dipalak sama preman kalau sedang macet, ini tolong bisa diselesaikan ya,” kata Presiden Jokowi.

“Siap, laksanakan bapak,” ungkap Sigit dalam sambungan telepon.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x