"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah," ujar Gus Yaqut.
"Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," sambungnya.
Baca Juga: Temui Kabareskrim, Ustaz Adi Hidayat Bahas Pembatalan Haji hingga Joseph Paul Zhang
Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah merilis keputusan pembatasan pelaksanaan ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Dalam keputusannya, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan haji bagi warga negaranya dan warga asing (ekspatriat) yang tinggal disana saja.
Kuota Haji tersebut juga dibatasi yaitu hanya bisa dilaksanakan untuk 60.000 jemaah saja.
Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi
Selain itu, jemaah haji tersebut juga harus berusia antara 18-65 tahun, telah divaksinasi Covid-19, dan bebas dari penyakit kronis.
"Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus Corona," kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah dalam konfrensi persnya.
Lebih lanjut, Tawfiq al-Rabiah menyebut, walaupun saat ini vaksin telah tersedia, tetapi ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus Covid yang tinggi.