14. Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
15. Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca Juga: Bocoran Kisi-kisi Materi TKP CPNS 2021: Anti Radikalisme, Melek IT, dan Pelayanan Publik
Bagi para peserta yang melanggar tata tertib di atas, akan dikenakan sanksi oleh panitia seleksi CPNS 2021 berikut.
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Demikian, semoga bermanfaat.***