PT Garuda Indonesia Terlilit Utang Triliunan Rupiah, Ini Langkah BUMN Selanjutnya

- 16 Juni 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Pixabay/Fariz Priandana

PR BEKASI - PT Garuda Indonesia (Persero) tengah mengalami krisis keuangan akibat dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah tengah berupaya menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang kondisinya kian terpuruk yang tengah terlilit utang triliunan.

Tercatat per Mei tahun 2021, utang PT Garuda Indonesia telah menyentuh Rp70 triliun dan setiap bulannya, utang terus bertambah lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Peter Gontha Ajukan Surat Terbuka pada Garuda Indonesia, Minta Setop Pembayaran Honorarium Mulai Mei 2021

Menurut data dari Kementerian BUMN, beban biaya Garuda Indonesia mencapai 150 juta dollar AS per bulan, namun pendapatan yang didapat hanya 50 juta dollar AS.

Penurunan kinerja keuangan Garuda Indonesia telah terjadi sejak 2014 lalu. Pada tahun tersebut, Garuda Indonesia mengalami kerugian diakibatkan adanya tekanan dari faktor eksternal dan internal yang membuat kinerja melemah.

Selain itu, bertambahnya persaingan bisnis aviasi yang semakin ketat di tahun 2016 membuat kerugian perseroan semakin besar.

Baca Juga: Tertekan Utang dan Kerugian Akibat Covid-19, Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini Pada Karyawannya

Hingga pada tahun 2018 Garuda Indonesia memoles laporan keuangannya di mana membukukan laba bersih sebesar US$ 809.846 pada atau setara Rp 11,49 miliar (Kurs Rp14.200/US$).

Namun, laporan keuangan yang dibuat ulang dengan mencatatkan rugi sebesar Rp2,45 triliun.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs BUMN, Kementerian BUMN telah menyiapkan 4 opsi penyelamatan Garuda Indonesia. Opsi tersebut antara lain:

Baca Juga: Dilarang Masuk Kargo Garuda Indonesia, Vivo: Kami Mencari Tahu Penyebabnya

1. Memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas, dengan catatan akan berpotensi meninggalkan Garuda Indonesia dengan utang warisan yang besar di masa depan.

2. Menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban mencakup utang, sewa, dan kontrak kerja.

3. Merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru.

4. Garuda Indonesia dilikuidasi dan sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan. Lewat opsi ini, pemerintah mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara, misalnya dengan pajak bandara atau subsidi rute yang lebih rendah.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x