PR BEKASI - Covid-19 saat ini keberadaannya masih belum usai. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.
Di Indonesia sendiri kasus lonjakan Covid-19 makin lama makin meningkat. Terbukti dengan penuhnya ruang isolasi di berbagai daerah seperti di Jawa Barat dan DKI Jakarta saat ini.
"Isolasi mandiri bertujuan mencegah penularan virus COVID-19 kepada orang lain. Oleh karena itu, tindakan penting ini harus dilakukan dengan cara yang benar," ujar akun Instagram @dkijakarta, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 16 Juni 2021.
Berikut ini merupakan informasi panduan dan syarat isolasi mandiri Covid-19 bagi individu yang tidak bergejala.
Baca Juga: Positif Covid-19, Bunga Citra Lestari Terpaksa Jalani Isolasi Mandiri
Bagi individu yang terpapar Covid-19 tanpa gejala, harap segera lapor ke Puskesmas sesuai dengan domisili masing-masing.
Setelah melapor ke Puskesmas terdekat, diharapkan individu yang terpapar Covid-19 namun tidak memiliki gejala, langsung mengisolasi mandiri di rumah masing-masing dengan syarat:
- Sesuai standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat/Lurah/Camat setempat).
- Lurah memasang pengunguman "sedang melakukan isolasi mandiri" pada pintu/tempat yang mudah terlihat.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi Usai Libur Lebaran, Tempat Isolasi Mandiri Penuh
- Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19.
- Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik).
- Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi terkendali.
- Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RW/RT dan pihak lainnya yang dianggap mampu.
- Dilakukan penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali.
- Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.***