PR BEKASI - BBPK Kampus Hang Jebat membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat berusia diatas 18 tahun yang berdomisili dan Ber KTP DKI Jakarta dibuka mulai 18 Juni 2021.
Vaksinasi Covid-19 ini hanya diperbolehkan bagi yang pemilik KTP DKI, KTP Non DKI yang bekerja di DKI didaftarkan oleh perusahaannya secara kolektif, kemudian tidak terdaftar dalam vaksin gotong royong.
Berikut ini persyaratan, jadwal dan lokasi vaksinasi Covid-19 gratis untuk wilayah DKI Jakarta yang dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com melaui akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu, 19 Juni 2021.
Syarat dan Ketentuan:
Baca Juga: Vaksinasi Massal Bagi Warga Bekasi, Berikut Alur Pengajuan dan Zonasinya
Khusus WNI :
1. Wajib membawa KTP dan KHUSUS WNI
2. Bagi Peserta Umur 18 - 49 Tahun Wajib Membawa KTP DKI JAKARTA atau Membawa Surat Domisili dari RT/RW Setempat
3. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
4. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area Vaksinasi.
5. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.
6. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
7. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
8. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
9. Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB
10. Hari Minggu/Besar Tidak melayani Vaksinasi/Libur.