Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Terkait dengan mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024, itu menunjukkan masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen," katanya.
Sebelumnya diberitakan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melakukan survei mengenai sikap masyarakat terhadap wacana Jokowi 3 periode.
Baca Juga: Diduga Teriak Jokowi 3 Periode, Jokowi Hadiahi Jaket untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT
Hasil survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terbaru menunjukkan mayoritas warga Indonesia tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024.
"Sekitar 52,9 persen menyatakan tidak setuju, sementara yang setuju 40,2 persen " ujar Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando.
Hal tersebut ia katakan saat peluncuran hasil survei nasional SMRC bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Amandemen Presidensialisme dan DPD", yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021 dikutip dari Antara.
Survei SMRC juga menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia 74 persen menghendaki agar ketetapan tentang masa jabatan presiden dua kali dipertahankan.***