Baca Juga: Cek Fakta: Survei Menunjukkan 85 Persen Masyarakat Indonesia Dikabarkan Dukung Jokowi Tiga Periode
"Bikin saja aspirasi tandingan, yang penting aparat hukum paham yang ditolak itu bukan Jokowinya," katanya
Sebab, yang ditolak adalah wacana Jokowi 3 periode, bukan menolak Jokowi atau Prabowo itu sendiri.
Dia menilai tindakan Qodari dengan kampanyenya itu bertentangan dengan hukum positif yang ada.
Baca Juga: Dipo Alam Tanggapi Penyataan Puan Maharani Soal Pengkajian Wacana Presiden Tiga Periode
Maksudnya adalah, jika itu terjadi maka diperlukan pengubahan konstitusi terlebih dahulu untuk memberi jalan pada pasangan tersebut.
Selain itu, memasangkan Jokowi dan Prabowo dikatakannya bukan sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Lebih lanjut, aksi tandingan menolak Jokowi 3 periode disebutnya sah secara konstitusional.
Baca Juga: Neno Warisman Ulang Tahun Bareng Jokowi: Nanti Istana yang ke Sini
"Tapi sekali lagi kalau kita bikin program tandingan 3 periode, tolak Jokowi Prabowo itu sah secara konstitusional," ucapnya.