Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden, Senin, 21 Juni 2021
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Airlangga Hartarto.
Diketahui, pengetatan PPKM Mikro tersebut telah diterapkan sejak Selasa, 22 Juni 2021, serta akan diberlakukan sampai 5 Juli 2021 mendatang.***