b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan Khotbah Salat Hari Raya Idul Adha.
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.