1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Haji 2021 Dibatasi, Gus Yaqut: Saudi Nomor Satukan Keselamatan Jiwa Jemaah
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
Baca Juga: Persiapan Haji 2022, Gus Yaqut: Jika Dibuka Kembali, Indonesia Sudah Siap
3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Zona Oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khotbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.