Salat Idul Adha 1442 H di Masjid atau Lapangan di Zona Merah dan Oranye Ditiadakan

- 24 Juni 2021, 06:10 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah menerbitkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban. /Teguh Prihatna/ANTARA

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Baca Juga: Tak Seperti Wapres, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri: Bahaya Lebih Besar Mengancam

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam  hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tantang Gus Yaqut Debat Agama, Ossy Dermawan: Masak Negara Kalah sama Pecundang Kayak Gini

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha  sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x