Pemprov DKI Jakarta Kembali Diterapkan PPKM Mikro, Berikut Ketentuannya

- 24 Juni 2021, 06:43 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya.
Pemprov DKI Jakarta kembali terapkan PPKM mikro selama 14 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19, berikut ketentuannya. /Instagram/@dkijakarta

 

PR BEKASI - Kasus positif Covid-19 setiap harinya selalu naik khususnya di kota Jakarta.

Melalui unggahan foto di akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan ketentuan baru untuk meningkatkan pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM yang berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni- 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan Covid-19 dan komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Sama, Tidak Perlu Dipertentangkan

Apa saja isi dari penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta, berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com telah merangkumnya pada Kamis, 24 Juni 2021.

1. Perkantoran akan diberlakukan 75 persen WFH (Work From Home) dengan ketentuan protokol kesehatan akan semakin diperketat dan tidak mobilisasi ke daerah lain.

2. Belajar dan mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring.

3. Konstruksi 100 persen beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang semakin ketat, dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Ada Usulan Lockdown untuk Cegah Covid-19, Presiden Jokowi: PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat

4. Restoran kapasitas maksimal 25 persen dengan ketentuan Dine-in maksimal pukul 20.00 WIB, dan bisa take away atau delivery sesuai jam operasional.

5. Sektor esensial yang terdiri dari:
- Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta

- Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko atau warung kelontong.

Mereka akan beroperasi 100 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.

Baca Juga: Menkes Berlakukan PPKM Mikro: Membatasi Mobilitas untuk Cegah Covid-19

6. Fasilitas pelayanan kesehatan akan 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Pusat perbelanjaan atau Mall kapasitasnya 25 persen dengan ketentuan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB.

8. Tempat ibadah ditutup sehingga ibadah hanya dilakukan di rumah.

9. HBKB ditiadakan.

Baca Juga: Maksimalkan PPKM Mikro daripada Debat Lockdown, DPR: Lebih di Perketat Agar Masyarakat Tertib

10. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang menimbulkan kerumunan akan ditiadakan.

11. Kegiatan seni, sosial, budaya, pertemuan, meeting, seminar, workshop akan ditiadakan tetapi, khusus untuk kegiatan hujatan maksimal 25 persen kapasitas tanpa adanya hidangan di tempat.

12. Untuk Transportasi.

- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan online) maksimal 50 persen kapasitasnya.

- Kendaraan pribadi maksimal 50 persen kapasitas dan 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama.

- Ojek (online atau pangkalan) 100 persen dari kapasitasnya dna tidak boleh berkumpul.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x