Wisatawan ke Bali Wajib Bawa Hasil Negatif Swab PCR

- 28 Juni 2021, 21:20 WIB
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 18 Desember 2020.
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Wayan Koster menjelaskan bahwa ketentuan penumpang pesawat itu bakal diatur dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali.

SE sendiri direncanakan bisa terbit pada Selasa, 29 Juni 2021 besok.

Baca Juga: 5.000 'Bintang karang' Dipasang di Perairan Bali, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Baru Karang yang Rusak

Tak hanya jalur udara, Koster juga akan memperketat kedatangan masuk turis baik melalui jalur darat maupun laut.

Yaitu, dengan mewajibkan pelancong yang melalui jalur darat atau laut untuk membawa surat negatif Covid-19 minimal berbasis swab Antigen.

"Tidak lagi menggunakan GeNose. Jadi, untuk transportasi (darat dan laut) harus dengan keterangan swab PCR atau Antigen," tuturnya.

Baca Juga: Haikal Hassan dan Nahra Tanggapi Kerumunan di Bali, Warganet: Pemerintah Tak Maksud Diskriminatif

Kemudian, untuk menghindari penipuan, pihaknya juga akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode.

Melalui berbagai upaya tersebut, menurutnya, risiko penularan Covid-19 di seluruh destinasi Bali bisa dihindari.

Sekedar informasi, Pemrov Bali mencatat jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara selama Juni 2021 mencapai 8.000-9.000 orang per hari. Sementara, kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu per hari.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x