Wisatawan ke Bali Wajib Bawa Hasil Negatif Swab PCR

- 28 Juni 2021, 21:20 WIB
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 18 Desember 2020.
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Pengetatan aturan wajib tes PCR Covid-19 akan dilakukan terhadap wisatawan yang akan ke Bali mulai Rabu, 30 Juni 2021.

Wisatawan dengan hasil negatif, dengan membawa bukti hasil lab, dibolehkan untuk ke Bali, tapi tidak bagi yang positif.

Hal ini dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat di sejumlah daerah, khususnya di Bali.

Baca Juga: Kesulitan Pinjam Modal untuk Bangun MS Glow, Crazy Rich Bali Maharani Kemala: Akhirnya Gue Beli Bank Sendiri

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada Senin, 28 Juni 2021.

Ketentuan itu mewajibkan penumpang angkutan udara untuk mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 dan tidak lagi Swab Antigen maupun GeNose.

"Kami akan berlakukan surat edaran baru atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Diprotes Jerinx, Bunga Citra Lestari Klarifikasi Tudingan Positif Covid-19 usai Liburan di Bali

"Khususnya untuk transportasi udata itu hanya diberlakukan dengan swab PCR negatif," katanya menambahkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin 28 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x