Ketentuan Umum pelamar PPPK Non Guru
1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.
2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.***