PR BEKASI - Seperti yang diketahui bahwa sekarang 29 Juni 2021, sudah dibuka pendaftaran CPNS 2021.
Tidak hanya merekrut CPNS, pemerintah juga merekrut PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
Untuk PPPK Non Guru ada beberapa syarat dan ketentuannya menurut PermenpanRB Nomor 29 Tahun 2021.
Melalui unggahan foto di akun Instagram @bkngoidofficial, terlihat syarat dan ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Ketentuan Umum yang Dikeluarkan Kemenpanrb
Berikut Pikiranrakyat-Bekasi.com merangkumnya untuk Anda.
Persyaratan umum pelamar PPPK Non Guru
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.