2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca Juga: Segera Dibuka dalam Hitungan Hari, Catat Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Baca Juga: Usulan Formasi PPPK dan CPNS 2021 Masih Jauh dari Kuota Target, Ini Penyebabnya
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.