Baca Juga: Pelat Mobil Khusus Anggota DPR, Ahmad Sahroni: Ga Ada Hebatnya, Sama Kaya Masyarakat Biasa
Baca Juga: Pelat Mobil Khusus Anggota DPR, Ahmad Sahroni: Ga Ada Hebatnya, Sama Kaya Masyarakat Biasa
Sebagai informasi, orang yang baru kembali dari luar negeri harus menjalani karantina dan tes swab PCR.
Aturan itu tertuang dalam SE Kasatgas nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi (COVID).***
Editor: Puji Fauziah