Oleh karena itu, Luhut Binsar Pandjaitan tak ingin tingginya harga obat semakin memperparah kondisi penanganan Covid-19.
Salah satunya kenaikan harga obat Ivermectin yang kini bisa menyentuh harga puluhan ribu per tabletnya. Padahal, harga normal Ivermectin kurang dari 10 ribu.
Baca Juga: Pria Ini Yakin Mbak You Masih Hidup dan Palsukan Kematian: Aura Beliau Masih Terasa
Sehingga, pemerintah pun telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang digunakan pada masa pandemi untuk melawan para spekulan.
"Kita tak boleh masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks, kami akan tindak dengan jelas. Karena ini menyangkut kemanusiaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan lantas meminta Polri untuk bertindak tegas dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum, jika ditemukan pelaku yang menaikkan harga obat, maka segera cabut izin usahanya.
Baca Juga: Om Hao Sebut Ada Sosok Ular Bawaan dari Rumah Lama, Ruben Onsu: Di Mana Saya Berada Kayaknya Diikuti
"Saya tidak ada urusan siapa dia, enggak ada urusan backing-backing, pokoknya sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara itu, untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menggandeng Kejaksaan Agung dalam menyusun pasal-pasal yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku yang kedapatan menaikkan harga obat.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejagung dalam rangka merumuskan pasal-pasal. Kalau ada hal yang diperkirakan menjual harga lebih mahal, menimbun, akan kita lakukan penegakan hukum. Pihak kejaksaan akan mendukung apapun langkah Polri," kata Agus Andrianto.***