Teddy Gusnaidi Sentil MUI Sumbar yang Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 20:15 WIB
Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan MUI Sumbar yang menolak peniadaan ibadah di masjid selama PPKM Darurat.
Teddy Gusnaidi menanggapi pernyataan MUI Sumbar yang menolak peniadaan ibadah di masjid selama PPKM Darurat. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Baca Juga: MUI Terima Kedatangan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Cholil Nafis: Mereka Mengadu dan Merasa Difitnah

Anwar Abbas mengatakan, penutupan masjid tersebut dapat mendatangkan murka Allah swt kepada Indonesia.

PKM mulai berlaku pada Sabtu, 3 Juli 2021 besok hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun PPKM hanya akan berlaku di sekitar wilayah Jawa dan Bali.

Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia Nadirsyah Hosen melontarkan argumentasi yang berlawanan dengan narasi Anwar Abbas.

Baca Juga: MUI Sebut Orang Terbebani Nyanyikan 'Indonesia Raya' Bisa Gila, Yunarto Wijaya: Ini Ngawur Sendiri?

Gus Nadir menilai Anwar Abbas telah keliru memahami putusan kebijakan PPKM.

"Pak Anwar Abbas ini keliru. Menutup masjid sementara (gak selamanya) dalam kondisi darurat itu dibenarkan sesuai kaidah fiqih dan maqashid," tutur Gus Nadir.

Selain itu, pernyataan Anwar Abbas tersebut, lanjut Gus Nadir, tidak simpatik terhadap kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Timing pernyataan tidak tepat. Gak ada simpati beliau terhadap kondisi masyarakat." ujar Gus Nadir.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x