Sementara, UEA telah menghibahkan dosis vaksin Sinopharm sebanyak 500,000 untuk Indonesia.
"Salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang mau dijual itu adalah vaksin Sinopharm," katanya.
"Padahal Indonesia menerima HIBAH 500.000 dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab," kata Ninik Wafiroh, menambahkan.
Menurutnya, tindakan tersebut kontra dengan Peraturan Menteri Kesehatan 19/2021 Pasal 7A ayat (4).
Dalam pasal itu tercantum, vaksin yang diperoleh secara hibah dilarang diperjualbelikan.
"Vaksin Covid yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh HIBAH," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Sindir Mensos Risma, Diky Chandra Sebut Tidur di Kolong Jembatan Bisa Dapat Tempat Tinggal
"Sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain DILARANG diperjualbelikan," katanya mengutip isi pasal 7A ayat (4).
Selain itu, Komisi IX DPR RI pun akan memanggil Menteri Kesehatan terkait hal itu.
Ninik Wafiroh menyatakan Komisi IX DPR RI akan membahas soal vaksin berbayar oleh Kimia Farma.